Senin, 15 Desember 2014

Kegiatan Life Skill Pada Pondok Pesantren dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi TA 2014


     Pada Tanggal 12 Desember 2014 bertempat di Gedung Pertemuan Al Falah Kemenag Kab Ngawi diadakan pembukaan Kegiatan Life Skill. Diawali sambutan ketua Panitia, Bpk H. Suroto, S.Ag, M.Pd.I dan dilanjutan Sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi yang dalam hal ini diwakili Ka.Sub.Bag.TU Bpk Drs.H. Zaenal Arifin, M.Pd.I. Dalam sabutannya Drs.H. Zaenal Arifin, M.Pd.I mengatakan Pondok Pesantren harus mampu mencetak para Santri yang memiliki keahlian khusus dibidang ketrampilan serta mampu menciptakan Pondok pesantren yang mandiri dalam bidang usaha. Sehingga ketika kembali ke masyarakat bisa mengamalkan ilmunya, baik Ilmu Agama maupun Ilmu Sosial lainya.
  Pada kesempatan tersebut Bpk Drs.H. Zaenal Arifin, M.Pd.I. berkenan membuka secara resmi Kegiatan Life Skill yang diselenggarakan Mulai hari Jum'at sd Minggu, tgl 12 sd 14 Desember 2014, di Gedung Pertemuan Al Falah Kemenag Kab Ngawi dimulai Jam 08.00 sd Selesai. Peserta berasal dari 5 (lima) Pondok Pesantren, Setiap Pondok Pesantren mengirimkan 5 orang santri Yaitu :
  1. PP. Mambaul Hikmah  Kecamatan Paron
  2. PP. Pancasila Sakti Kecamatan Paron
  3. PP. Al Ihsan Kecamatan Sine 
  4. PP. Miftahul Ulum  Kecamatan Kedunggalar
  5. PP. Miftahul Huda  Kecamatan Gerih   
   Pemateri berasal dari Sari Bahari Malang yang membawa Produknya " TASUDO " singkatan dari Tahu, Susu, Donat. Disini peserta dilatih dan harus mempraktekkan cara membuat Tahu, Susu, Donat, Kecap, dan berbagai macam makanan yang berasal dari bahan dasar Kedelai. Kehebatannya dari pelatihan ini tidak meninggalkan limbah yang mengotori lingkungan. Tidak ada sisa dari proses produksi tsb.
Peserta mengikuti pelatihan dengan semangat serta antusias sekali sampai akhir kegiatan. Acara ditutup dengan penyerahan Alat / Mesin Tasudo oleh Kasi PD Pontren Bpk H. Suroto, S.Ag, M.Pd.I ke seluruh peserta kegiatan. Dan diharapkan kegiatan tersebut benar benar bisa membawa manfaat bagi Pondok Pesantren Khususnya dan Masyarakat sekitar Pondok Pesantren Pada Umumnya. (harto)













Sabtu, 13 Desember 2014

Workshop Peningkatan Mutu Tutor Wajar Dikdas dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi Tahun 2014

      Dalam rangka peningkatan kualitas pendidik/ Tutor program wajib belajar 9 tahun pada pondok pesantren dilingkungan kantor kementerian agama, maka pada tahun 2014 Pemerintah dalam hal ini khususnya didukung kementerian Agama RI sedang meningkatkan Kualitas Pendidikan pada Wajar Dikdas yang dalam hal ini dititik Beratkan pada peningkatan kualitas Tutor pada program wajar dikdas tersebut yang ada pada lingkungan pondok pesantren, pengembangan program ini dititik beratkan pada worksop peningkatan mutu tutor wajar dikdas untuk mendukung dapat mendukung terlaksananya program pemerintah tersebut, sehingga Seksi PD.Pontren Pada Kemenag Ngawi perlu Mengadakan Worksop peningkatan mutu tutor wajar dikdas yang nantinya diharapkan pada tutor dapat berkualitas dan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanah UUD 45 dan program program yang dicanangkan pemerintah melalui kementerian Agama. maka pada tanggal 10 s/d 12 Desember 2014.
    Bertempat digedung Al Falah kemenag ngawi di adakan worksop peningkatan mutu tutor wajar dikdas oleh pemateri yang berasal dari perguruan tinggi dikabupaten ngawi. peserta kegiatan sebanyak 44 orang terdiri dari 40 orang peserta, 6 orang narasumber, dan 4 panitia, serta 1 orang moderator. bentuk kegiatan adalah ceramah,tanya jawab dan diskusi. 
Tujuan Kegiatan :
  •  menambah Ilmu pengetahuan bagi Tutor Wajar Dikdas, 
  • Terwujudnya Pembelajaran yang baik dan mudah diterima bagi anak didik
  • Mewujudkan kesamaan Pembelajaran Wajar dikdas











Selasa, 25 November 2014

Perkemahan Santri se Jawa Timur ke I di Mangrove Center Tuban



       H a r i Selasa, 04  Nopember 2014 tepat pukul 14.30 WIB bertempat di Lapangan Upacara Bumi Perkemahan Mangrove Center Tuban diadakan Upacara Pembukaan Perkemahan Santri se Jawa Timur ke I Perkemahan ini akan dilaksanakan Mulai Tgl 04 s.d 7 Nopember 2014. Selaku Pembina Upacara Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim Bpk. Drs. Mahfudh Shodar, M.Ag . Hadir pula Kasi PD Pontren Kementerian Agama Se Jawa Timur serta Pejabat di Pemerintah Daerah Kab.Tuban.
    Peserta Upacara terdiri dari : Perserta Perkemahan Pramuka Santri 390 Orang, Bindamping 76 Orang, Pinkonda 38 Orang, Unsur Tamu Undangan Forpimda + Ketua PA dan Ka Kankemenag Tuban 76 Orang, Kepala Kankemenag dan istri se Jatim 76  orang, Ormas (Ketua PCNU Tuban, Ketua PDM Tuban, Ketua MUI Tuban, Ketua RMI Tuban ,Ketua LP. Ma’arif Tuban, Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Tuban, 4 Perwakilan Pondok Pesantren 10 orang , jumlah keseluruhan 598 orang.
    Tujuan Perkemahan Santri ini Mengajak peserta Perkemahan Pramuka Santri untuk mengenal tentang mangrove dan memberikan praktek tentang penanaman mangrove. Bentuk Kegiatannya Peserta Perkemahan Pramuka Santri turun langsung ke lokasi hutan mangrove dan melakukan praktek penanaman mangrove.

Dalam kegiatan itu juga diperlombakan ;
1.       Teknologi Tepat Guna /TTG ( Tim @ 2 Orang )
2.       Kaligrafi ( 1 Orang )
3.       Majalah Dinding/Mading ( Tim @ 2 Orang )
4.       Kebersihan,Kerapian dan Ketertiban / K3
5.       Pentas Seni/Pensi ( Tim @ 2 s.d 7 Orang )

Ada pula Kegiatan yang tidak dilombakan :
1.       Workshop
2.       Olah Raga Tradisional/Oltrad
3.       Outbond
4.       Senam
5.       Sholat Berjamaah  (Magrib dan Subuh)

    Pada Kegiatan ini PD Pontren Kab.Ngawi dibawah Bimbingan Bpk. H. Suroto, M.Ag menurunkan 2 Tim yaitu Tim Putra yang diwakili Ponpes Al Hidayah Kendal dibawah pendamping kakak Khoiri, serta dari Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 1, Sambirejo, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur dibawah pendamping Kak Isnaini Mar'ah Azizah, S.Fil.I . Hadir pula KaKanKemenag Kab.Ngawi Bpk. Drs.H. Syahidan, M.H berserta ibu memberikan dukungan dan suportnya.
Atas dukungan Pembina dan kerja keras peserta, Kontingen Ngawi mendapat Kejuaran :
1.       Juara 1 Lomba Kebersihan,Kerapian dan Ketertiban / K3 (Gontor Putri 1)
2.       Juara 1 Lomba Mading (Gontor Putri 1)
3.       Harapan 3 Kaligrafi (Gontor Putri 1)
4.       Harapan 1 Teknologi Tepat Guna /TTG (Gontor Putri 1)
5.       Harapan 3 Teknologi Tepat Guna /TTG ( Al Hidayah )

Selamat dan Teruslah Berkarya Salam Pramuka……..

Selasa, 11 November 2014

Workshop Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi Tahun 2014

       Pada tanggal 31 Oktober 2014 sd 02 Nopember 2014 ,hari Jum'at sd Minggu bertempat di Hotel Merah 2 Sarangan, Kab. Magetan ,seksi PD Pontren Kab Ngawi mengadakan Workshop Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi tahun 2014. Dasar kegiatan tersebut adalah :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan:
3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang pendidikan keagamaan Islam;
4. Pelaksanaan DIPA Nomor : 025.04.299141/2014, tanggal 05 Desember 2013, Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi;
5. Pelaksanaan Program Kerja Seksi PD.Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Tahun 2014.
Tujuan :
1. Mewujudkan kesamaan Pembelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan.
2. Terlaksananya Pembelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan dengan baik.
3. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan Pondok Pesantren yang berkualitas dan berkuantitas.
     Peserta adalah Pengasuh atau penanggungjawab Pondok Pesantren terdiri dari 80 peserta. Acara dibuka dengan Laporan Ketua Panitia oleh Bpk. H.Suroto, S.Ag, M.Pd.I selaku Kasi PD.Pontren Kab Ngawi. Dilanjutkan sambutan sekaligus membuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Drs. H.Syahidan, M.. Dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kerjasama dan hubungan yang baik antara Pondok Pesantren dan Kantor Kementerian Agama. Pondok pesantren adalah soko guru  Kemerdekaan bangsa bahkan sebelum dan semasa serta mengisi dan mempertahankan Kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
     Pada kesempatan ini juga menghadirkan Nara sumber diantaranya DR.K.H Sutoyo, M.Ag dengan materi Manajemen Pengelolaan Pendidikan  Agama dan Keagamaan. K.H.Khoirul Anam Mukmin, SH , M.Ag komisi  II DPRD Kab.Ngawi dengan materi Peran Ulama  dan DPRD dalam peningkatan Kualitas Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan, serta Bpk. Anas Hamidi anggota DPRD kab Ngawi.
    Seiring dengan Indahnya pemandangan dan panorama serta sejuknya udara di tempat wisata Sarangan, acara berjalan meriah, penuh dengan keramahan tamahan dan diselingi pertanyaan serta sharing dari peserta dan pemateri Workshop.   ( Harto )







Rabu, 08 Oktober 2014

KEGIATAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN ISLAM PADA PONDOK PESANTREN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. NGAWI

         Rabu, 08 Oktober 2014 bertempat di Gedung Al Fallah Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi diadakan kegiatan Sistem Informasi Pendidikan Islam pada Pondok Pesantren di seluruh Kabupaten Ngawi. Hadir dalam kesempatan itu Bpk. Kasubag. TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Bpk. Drs. H.Zaenal Arifin, M.Pd.I , Bpk. H.Suroto, S.Ag . M.Pd.I selaku Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi beserta Staf serta Seluruh Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah ( KKDT) yang sudah berganti nama menjadi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
      Acara dilaksanakan Pukul 07.30 WIB sd 15.00 WIB dihadiri 80 peserta dari berbagai Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah sekabupaten Ngawi. Diawali dengan laporan Kasi PD Pontren tentang pelaksanaan Kegiatan tersebut. Dalam kesempatan tersebut Bpk.H.Suroto, S.Ag .M.Pd.I menekankan setiap Pondok Pesantren,Diniyah dan Lembaga Pendidikan Alqur'an (TPQ/TKQ/TQA) untuk melakukan pemutahiran data EMIS Semester Ganjil 2014/2015 dengan mengisi format data resmi yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Islam secara benar,lengkap,akurat dan tepat waktu, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia. Jika tidak maka, keberadaan Lembaga tsb tidak tidak akan diakui secara resmi Kementerian Agama RI  dan tidak berhak mendapatkan pelayanan apapun dari KemeterianAgama R.I, khususnya Direkturat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam acara ini diharapkan Seluruh Lembaga aktif dalam melakukan data EMIS secara baik dan benar.
    Dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi yang diwakili Bpk. Ka.subag. TU  Bpk. Drs. H.Zaenal Arifin, M.Pd.I sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sistem Informasi Pendidikan Islam pada Pondok Pesantren.    (harto)




.

Rabu, 01 Oktober 2014

IJIN PENDIRIAN TKQ/TPQ/TQA

PENDIRIAN :
Syarat-syarat umum pengajuan ijin pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi, Isi pendidikan / kurikulum, memiliki kepala/ pengurus, memilki tenaga pengajar minimal 2 orang, jumlah kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran (Masjid/Musholla/ditempat lain yang memenuhi syarat), memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya untuk satu tahun pendidikan / ajaran berikutnya, sistem Evaluasi, memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh orang santri /peserta didik), dan memiliki dukungan lingkungan yang memadai. Sedangkan untuk syarat Administrasi pengajuan Pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Surat Permohonan pendirian TKQ/TPQ/TQA dari Yayasan Pendiri atau Pendiri;
  • Proposal Pendirian TKQ/TPQ/TQA;
  • Surat Keputusan Yayasan tentang Pendirian Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA, dan Rekomendasi dari KUA Kecamatan
a. Prosedur Pengajuan 
 Prosedur pegajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Pengusul mengirimkan / menyerahkan berkas proposal yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat;
  • Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan selanjutnya meneruskan ke Seksi PD. Pontren;
  • Seksi PD. Pontren pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota memeriksa kelengkapan berkas;
  • Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi PD.Pontren dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang / tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui Seksi PD. Pontren akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika di perlukan;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Ijin Pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota berikut dengan Nomor Statistik;
  • Pemberian Piagam Terdaftar dan Nomor Statistik mengacu pada pedoman yang berlaku pada lembaga di lingkungan Kementerian Agama;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang bersangkutan;
  • Apabila Kementerian Agama Kabupaten / Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.
b. Sistematika Proposal

 Berkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Ijin pendirian atau perpanjangan ijin;
  • Daftar isi;
  • Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan ijin, TKQ/TPQ/TQA sebagai jaminan mutu penyelenggaraan pendidikanProgress report, tentang keberadaan atau penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi aspek akademik, SDM, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, dan sarana-prasaranaAnalisis terhadap aspek edukasi atau pembelajaran, Sumber Daya Manusia, peserta didik, manejemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana;
  • Pendukung lain yang di perlukan;
  • Penutup;
  • Lampiran (Profil, Nama Kepala / Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah siswa, jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran)
Klafifikasi Usia Santri
  • Untuk santri (peserta didik) TKQ berusia 4 s/d 6 tahun
    • Untuk santri (peserta didik) TPQ berusia 7 s/d 12 tahun
      • Untuk santri (peserta didik) TQA berusia 13 s/d 15 tahun
      • Contoh Proposal TKQ/TPQ/TQA (Klik Disini)
PERPANJANGAN IZIN
Syarat-syarat umum perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yaitu Lembaga pengusul tidak sedang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan pendidikan dan Lembaga tersebut telah memiliki ijin pendirian dan telah terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / kota dimana lembaga tersebut berdomisili. Untuk syarat-syarat administrasi Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA  meliputi :
  • Surat Permohonan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA;
  • Proposal Perpanjangan Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQASK Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang akan / telah berakhir;
  • Rekomendasi dari KUA Kecamatan
catatan
  • Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
  • Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
  • Pengajuan perpanjangan dilakukan 5 (lima) tahun sekali
WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) minggu
TARIF : –

Selasa, 16 September 2014

EDARAN PERMINTAAN DATA PESANTREN TAHFIDZ AL QUR'AN TAHUN 2014


Format bisa download disini dan Softcopy dikirim ke pekapontrenngawi@gmail.com akan kami teruskan ke pdpontren Jatim (paling lambat Tgl.07 Oktober 2014).