PD Pontren Kab Ngawi
Menu
Beranda
IZIN OPERASIONAL PESANTREN
Tanda Daftar LPQ
Izop MDT
Rabu, 01 Oktober 2014
IJIN PENDIRIAN TKQ/TPQ/TQA
PENDIRIAN
:
Syarat-syarat umum pengajuan ijin pendirian TKQ/TPQ/
TQA
meliputi, Isi pendidikan / kurikulum, memiliki kepala/ pengurus, memilki tenaga pengajar minimal 2 orang, jumlah kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran (Masjid/Musholla/ditempat lain yang memenuhi syarat), memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya untuk satu tahun pendidikan / ajaran berikutnya, sistem Evaluasi, memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh orang santri /peserta didik), dan memiliki dukungan lingkungan yang memadai. Sedangkan untuk syarat Administrasi pengajuan Pendirian TKQ/TPQ/
TQA
meliputi :
Surat Permohonan pendirian TKQ/TPQ/
TQA
dari Yayasan Pendiri atau Pendiri;
Proposal Pendirian TKQ/TPQ/TQA;
Surat Keputusan Yayasan tentang Pendirian Penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
, dan Rekomendasi dari
KUA
Kecamatan
a. Prosedur Pengajuan
Prosedur pegajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
meliputi :
Pengusul mengirimkan / menyerahkan berkas proposal yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat;
Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan selanjutnya meneruskan ke Seksi PD. Pontren;
Seksi PD. Pontren pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota memeriksa kelengkapan berkas;
Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi PD.Pontren dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang / tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali;
Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui Seksi PD. Pontren akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika di perlukan;
Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Ijin Pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota berikut dengan Nomor Statistik;
Pemberian Piagam Terdaftar dan Nomor Statistik mengacu pada pedoman yang berlaku pada lembaga di lingkungan Kementerian Agama;
Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
yang bersangkutan;
Apabila Kementerian Agama Kabupaten / Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.
b. Sistematika Proposal
Berkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
Surat Permohonan Ijin pendirian atau perpanjangan ijin;
Daftar isi;
Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan ijin, TKQ/TPQ/
TQA
sebagai jaminan mutu penyelenggaraan pendidikanProgress report, tentang keberadaan atau penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
meliputi aspek akademik,
SDM
, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, dan sarana-prasaranaAnalisis terhadap aspek edukasi atau pembelajaran, Sumber Daya Manusia, peserta didik, manejemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana;
Pendukung lain yang di perlukan;
Penutup;
Lampiran (Profil, Nama Kepala / Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah siswa, jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran)
Klafifikasi Usia Santri
Untuk santri (peserta didik)
TKQ
berusia 4 s/d 6 tahun
Untuk santri (peserta didik)
TPQ
berusia 7 s/d 12 tahun
Untuk santri (peserta didik)
TQA
berusia 13 s/d 15 tahun
Contoh Proposal TKQ/TPQ/TQA
(Klik Disini)
PERPANJANGAN
IZIN
Syarat-syarat umum perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
yaitu Lembaga pengusul tidak sedang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan pendidikan dan Lembaga tersebut telah memiliki ijin pendirian dan telah terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / kota dimana lembaga tersebut berdomisili. Untuk syarat-syarat administrasi Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi :
Surat Permohonan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA;
Proposal Perpanjangan Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
SK Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
yang akan / telah berakhir;
Rekomendasi dari
KUA
Kecamatan
catatan
Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/
TQA
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
Pengajuan perpanjangan dilakukan 5 (lima) tahun sekali
WAKTU
PENYELESAIAN
: 1 (satu) minggu
TARIF
: –
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar