1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan:
3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang pendidikan keagamaan Islam;
4. Pelaksanaan DIPA Nomor : 025.04.299141/2014, tanggal 05 Desember 2013, Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi;
5. Pelaksanaan Program Kerja Seksi PD.Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Tahun 2014.
Tujuan :
1. Mewujudkan kesamaan Pembelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan.
2. Terlaksananya Pembelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan dengan baik.
3. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan Pondok Pesantren yang berkualitas dan berkuantitas.
Peserta adalah Pengasuh atau penanggungjawab Pondok Pesantren terdiri dari 80 peserta. Acara dibuka dengan Laporan Ketua Panitia oleh Bpk. H.Suroto, S.Ag, M.Pd.I selaku Kasi PD.Pontren Kab Ngawi. Dilanjutkan sambutan sekaligus membuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Drs. H.Syahidan, M.. Dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kerjasama dan hubungan yang baik antara Pondok Pesantren dan Kantor Kementerian Agama. Pondok pesantren adalah soko guru Kemerdekaan bangsa bahkan sebelum dan semasa serta mengisi dan mempertahankan Kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Pada kesempatan ini juga menghadirkan Nara sumber diantaranya DR.K.H Sutoyo, M.Ag dengan materi Manajemen Pengelolaan Pendidikan Agama dan Keagamaan. K.H.Khoirul Anam Mukmin, SH , M.Ag komisi II DPRD Kab.Ngawi dengan materi Peran Ulama dan DPRD dalam peningkatan Kualitas Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan, serta Bpk. Anas Hamidi anggota DPRD kab Ngawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar