Rabu, 08 Maret 2017

Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Keagamaan ( LPQ, MADIN dan Ponpes )

Kepada
Yth. Pengasuh Pondok Pesantren, Kepala Madrasah Diniyah dan LPQ ( TKQ, TPQ dan TQA ) se-Kab. Ngawi

        Dalam Rangka Tertib Administrasi Lembaga Keagamaan dalam lingkup Seksi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, diharap melakukan Perpanjangan Ijin Operasional untuk Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan LPQ ( TKQ, TPQ dan TQA ) dilingkungan saudara yang telah habis masa berlakunya.
           Berikut Form dan Contoh Blangko Perpanjangan Ijin Operasional :
A. Lembaga Pendidikan Al Qur'an ( TKQ, TPQ dan TQA ) ( Klik Disini )
B. Madrasah Diniyah Takmiliyah ( Klik Disini )
C. Pondok Pesantren ( Klik Disini )
          
           Batas Akhir Penyerahan Proposal Perpanjangan Ijin Operasional ke Seksi PD Pontren Kabupaten Ngawi Tgl 28 April 2017.