Rabu, 08 Oktober 2014

KEGIATAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN ISLAM PADA PONDOK PESANTREN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. NGAWI

         Rabu, 08 Oktober 2014 bertempat di Gedung Al Fallah Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi diadakan kegiatan Sistem Informasi Pendidikan Islam pada Pondok Pesantren di seluruh Kabupaten Ngawi. Hadir dalam kesempatan itu Bpk. Kasubag. TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Bpk. Drs. H.Zaenal Arifin, M.Pd.I , Bpk. H.Suroto, S.Ag . M.Pd.I selaku Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi beserta Staf serta Seluruh Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah ( KKDT) yang sudah berganti nama menjadi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
      Acara dilaksanakan Pukul 07.30 WIB sd 15.00 WIB dihadiri 80 peserta dari berbagai Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah sekabupaten Ngawi. Diawali dengan laporan Kasi PD Pontren tentang pelaksanaan Kegiatan tersebut. Dalam kesempatan tersebut Bpk.H.Suroto, S.Ag .M.Pd.I menekankan setiap Pondok Pesantren,Diniyah dan Lembaga Pendidikan Alqur'an (TPQ/TKQ/TQA) untuk melakukan pemutahiran data EMIS Semester Ganjil 2014/2015 dengan mengisi format data resmi yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Islam secara benar,lengkap,akurat dan tepat waktu, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia. Jika tidak maka, keberadaan Lembaga tsb tidak tidak akan diakui secara resmi Kementerian Agama RI  dan tidak berhak mendapatkan pelayanan apapun dari KemeterianAgama R.I, khususnya Direkturat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam acara ini diharapkan Seluruh Lembaga aktif dalam melakukan data EMIS secara baik dan benar.
    Dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi yang diwakili Bpk. Ka.subag. TU  Bpk. Drs. H.Zaenal Arifin, M.Pd.I sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sistem Informasi Pendidikan Islam pada Pondok Pesantren.    (harto)




.

Rabu, 01 Oktober 2014

IJIN PENDIRIAN TKQ/TPQ/TQA

PENDIRIAN :
Syarat-syarat umum pengajuan ijin pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi, Isi pendidikan / kurikulum, memiliki kepala/ pengurus, memilki tenaga pengajar minimal 2 orang, jumlah kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran (Masjid/Musholla/ditempat lain yang memenuhi syarat), memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya untuk satu tahun pendidikan / ajaran berikutnya, sistem Evaluasi, memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh orang santri /peserta didik), dan memiliki dukungan lingkungan yang memadai. Sedangkan untuk syarat Administrasi pengajuan Pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Surat Permohonan pendirian TKQ/TPQ/TQA dari Yayasan Pendiri atau Pendiri;
  • Proposal Pendirian TKQ/TPQ/TQA;
  • Surat Keputusan Yayasan tentang Pendirian Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA, dan Rekomendasi dari KUA Kecamatan
a. Prosedur Pengajuan 
 Prosedur pegajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Pengusul mengirimkan / menyerahkan berkas proposal yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat;
  • Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan selanjutnya meneruskan ke Seksi PD. Pontren;
  • Seksi PD. Pontren pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota memeriksa kelengkapan berkas;
  • Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi PD.Pontren dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang / tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui Seksi PD. Pontren akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika di perlukan;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Ijin Pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota berikut dengan Nomor Statistik;
  • Pemberian Piagam Terdaftar dan Nomor Statistik mengacu pada pedoman yang berlaku pada lembaga di lingkungan Kementerian Agama;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang bersangkutan;
  • Apabila Kementerian Agama Kabupaten / Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.
b. Sistematika Proposal

 Berkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Ijin pendirian atau perpanjangan ijin;
  • Daftar isi;
  • Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan ijin, TKQ/TPQ/TQA sebagai jaminan mutu penyelenggaraan pendidikanProgress report, tentang keberadaan atau penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi aspek akademik, SDM, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, dan sarana-prasaranaAnalisis terhadap aspek edukasi atau pembelajaran, Sumber Daya Manusia, peserta didik, manejemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana;
  • Pendukung lain yang di perlukan;
  • Penutup;
  • Lampiran (Profil, Nama Kepala / Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah siswa, jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran)
Klafifikasi Usia Santri
  • Untuk santri (peserta didik) TKQ berusia 4 s/d 6 tahun
    • Untuk santri (peserta didik) TPQ berusia 7 s/d 12 tahun
      • Untuk santri (peserta didik) TQA berusia 13 s/d 15 tahun
      • Contoh Proposal TKQ/TPQ/TQA (Klik Disini)
PERPANJANGAN IZIN
Syarat-syarat umum perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yaitu Lembaga pengusul tidak sedang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan pendidikan dan Lembaga tersebut telah memiliki ijin pendirian dan telah terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / kota dimana lembaga tersebut berdomisili. Untuk syarat-syarat administrasi Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA  meliputi :
  • Surat Permohonan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA;
  • Proposal Perpanjangan Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQASK Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang akan / telah berakhir;
  • Rekomendasi dari KUA Kecamatan
catatan
  • Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
  • Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
  • Pengajuan perpanjangan dilakukan 5 (lima) tahun sekali
WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) minggu
TARIF : –