Rabu, 20 Maret 2019

SOSIALISASI UABM Madrasah Diniyah Tamiliyah Tahun 2019

      Pada hari Rabu tgl 20 Maret 2019 FKDT, KKDT se-kab. Ngawi dan Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi mengadakan SOSIALISASI UJIAN AKHIR BERSAMA MADRASAH DINIYAH TAMILIYAH TAHUN 2019. Bertempat digedung Al Falah Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi Jl Kartini No 15 .Diikuti 250 Peserta ( Lembaga Madin TK Ula ) dengan agenda membahas dan mensosialisasi Ujian Akhir Bersama Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan jumlah peserta UABM 2.437 Santri. Dari 19 Kecamatan  dan Ngawi siap melaksanakan UABM Tahun 2019. 
      Acara diawali dengan pembukaan, Sambutan Ketua Panitia  yang disampaikan oleh Afifudin Khoir, S.Psi , M.Pd.I mengatakan ,Kegiatan hari ini bahwa UABM mengirim 250 Undangan yang hadir lebih dari 100%. UABM adalah pertama kali diadakan di Indonesia dan Jawa Timur adalah Provinsi yang mengikuti pertamakali.Tujuan UABM juga diharapkan agar penataan Diniyah kita mengarah ke Profisional ,banyak lembaga Madin yang belum sesuai dengan standar kurikulum , ( untuk menepis Madin abal-abal) , pelaksanaan UABM tgl 25 sd 28 Maret 2019.
     Dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Ngawi sekaligus membuka acara.Dalam sambutannya beliau mengatakan Tujuan Madrasah Diniyah Takmiliyah antara lain : Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim yang beriman,dan bertaqwa serta berakhlak mulia, sebagai warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya diri sendiri, serta sehat jasmani dan rohaninya Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya. 
Acara dilanjutkan dengan teknis UABM Tahun 2019 oleh Panitia .






Selasa, 27 Maret 2018

PBSB KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2018

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
  1. Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus;
  2. Perguruan Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2016 adalah: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar serta Universitas Cenderawasih Jayapura.
  3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2) Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;
  4. Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam ke-Indonesia-an;
  5. Pesantren Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Madrasah Aliyah, selanjutnya disingkat MA yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
  7. Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren adalah pendidikan nonformal setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
          PENDAFTARAN DAN LAIN LAIN KLIK DISINI